Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Work From Home Permanen untuk PNS Kemenkeu, Ini 4 Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |20:21 WIB
<i>Work From Home</i> Permanen untuk PNS Kemenkeu, Ini 4 Faktanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi virus corona membuat banyak aktivitas masyarakat dilakukan di rumah. Mulai dari belajar, beribadah hingga bekerja.

Pola kerja dari rumah itupun akan patenkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di lingkungan kerja Kementerian Keuangan. Dirinya pun mengaku pola kerja dari rumah sedang dirumuskan.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait Sri Mulyani yang akan membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan bisa kerja dari rumah, Rabu (8/7/2020):

1. Pola WFH PNS Kemenkeu

Khusus untuk PNS Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan menerapkan pola kerja WFH secara permanen untuk PNS Kemenkeu.

“Sekarang kita akan membuat pola work from home untuk permanen," ungkap Sri Mulyani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement