Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maria Pauline Gunakan L/C Fiktif untuk Bobol Rp1,7 Triliun, Apakah Itu?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |12:43 WIB
Maria Pauline Gunakan L/C Fiktif untuk Bobol Rp1,7 Triliun, Apakah Itu?
Maria Pauline (Kemenkumham)
A
A
A

C. meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Selain itu, Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dana tau berjangka. Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka

jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.

Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagai mana dimaksud, wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement