C. meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Selain itu, Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dana tau berjangka. Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka
jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.
Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagai mana dimaksud, wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.
(Fakhri Rezy)