Baca juga: Jejak Kasus Maria Lumowa, Buronan Pembobol Bank Sebesar Rp1,7 Triliun
Bank hanya dapat mengubah L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan perubahan L/C.
Dalam hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perbuahan L/C, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
A. Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
B. Memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
Baca juga; Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Bareskrim