Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maria Pauline Gunakan L/C Fiktif untuk Bobol Rp1,7 Triliun, Apakah Itu?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |12:43 WIB
Maria Pauline Gunakan L/C Fiktif untuk Bobol Rp1,7 Triliun, Apakah Itu?
Maria Pauline (Kemenkumham)
A
A
A

 Baca juga: Jejak Kasus Maria Lumowa, Buronan Pembobol Bank Sebesar Rp1,7 Triliun

Bank hanya dapat mengubah L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan perubahan L/C.

Dalam hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perbuahan L/C, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

A. Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;

B. Memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;

 Baca juga; Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Bareskrim

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement