Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku UMKM Wajib Baca, Cara Dapat Subsidi Bunga KUR

Natasha Oktalia , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |13:58 WIB
Pelaku UMKM Wajib Baca, Cara Dapat Subsidi Bunga KUR
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: UMKM Terbukti 'Sakti' Hadapi Krisis 1998 dan 2008, Saat Covid-19 Jadi Pijakan Ekonomi

Perlu diketahui, Subsidi bunga NON KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.507 BPR, 176 BPRS dan 110 perusahaan leasing.

Subsidi bunga/margin paling lama hanya berkisar 6 bulan mulai dari tanggal 1 Mei 2020. Maksimal untuk 2 akad kredit diperuntukan kepada nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta, dan 1 akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Untuk besaran subsidi bunga/margin dari Lembaga Penyalur Program Pemerintah dibagi menjadi tiga plafon kredit atau pembiayaan, seperti Rp10 juta dengan subsidi maksimal 25% selama enam bulan, di atas RP 10juta-Rp500 juta dengan subsidi 6% di tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya dan yang terakhir lebih dari Rp500juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi 3% di tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement