Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku UMKM Wajib Baca, Cara Dapat Subsidi Bunga KUR

Natasha Oktalia , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |13:58 WIB
Pelaku UMKM Wajib Baca, Cara Dapat Subsidi Bunga KUR
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: UMKM Terbukti 'Sakti' Hadapi Krisis 1998 dan 2008, Saat Covid-19 Jadi Pijakan Ekonomi

Perlu diketahui, Subsidi bunga NON KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.507 BPR, 176 BPRS dan 110 perusahaan leasing.

Subsidi bunga/margin paling lama hanya berkisar 6 bulan mulai dari tanggal 1 Mei 2020. Maksimal untuk 2 akad kredit diperuntukan kepada nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta, dan 1 akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Untuk besaran subsidi bunga/margin dari Lembaga Penyalur Program Pemerintah dibagi menjadi tiga plafon kredit atau pembiayaan, seperti Rp10 juta dengan subsidi maksimal 25% selama enam bulan, di atas RP 10juta-Rp500 juta dengan subsidi 6% di tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya dan yang terakhir lebih dari Rp500juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi 3% di tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement