Dia menyebut, dengan cara menjual kopi berukuran literan secara daring, maka itu merupakan suatu tahapan untuk kembali menyapa konsumen yang sempat hilang. “Kita harus mulai data konsumen. Disapa dan mulai dikerjain,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Sih Bedanya Benih dan Bibit?
Menurut dia, dengan cara seperti itu diharapkan dapat mendatangi konsumen di tengah kini pemerintah mulai melonggarkan aturan PSBB menuju era new normal. Sebab, bila para pedagang tidak berinovasi dengan mendekatkan konsumen, diperkirakan bakal tertinggal dengan para pesaingnya.
“Kita harus cari jalan. Sekarang sudah mulai pelan-pelan diizinkan dibuka. Sapa konsumen, untuk mengembalikan kondisi yang dulu,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)