Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Fakta, 42 Bank di Indonesia Berstatus Kepemilikan Asing

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |19:58 WIB
Terungkap Fakta, 42 Bank di Indonesia Berstatus Kepemilikan Asing
42 Bank Umum di Indonesia Dimiliki Asing. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Industri perbankan Tanah Air tengah menjadi sorotan, di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, ada isu bahwa sekira 42 bank di Indonesia saat ini dimiliki investor asing.

Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto mengatakan, jika kepemilikan saham pihak asing di suatu bank harus bertambah, asalkan kinerja bank bisa terangkat dan kembali kencang dengan setoran modal.

Baca Juga: Bos-Bos Bank BUMN dan Swasta Kumpul di Lapangan Banteng, Ada Apa?

"Setor modal bagi bank adalah harus. Kita harus menghargai pemilik bank yang rajin setor modal, selain memperkuat bank, tapi sekaligus menunjukan komitmen dalam membesarkan bank, karena bank itu bisnis jangka panjang yang padat modal,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (8/7/2020)

Eko menyebutkan, bahwa bank asing sendiri telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya sejak tahun 1746 disebut De Bank Van Leening. Hingga saat ini, total ada 42 Bank Umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement