Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Tak Wajib Lewat Tender

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |13:59 WIB
Pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Tak Wajib Lewat Tender
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.76/2020. Perpres tersebut merupakan ketentuan baru berkaitan dengan pelaksanaan program kartu prakerja.

Baca Juga: Alasan Jokowi Masukkan UMKM Jadi Peserta Kartu Prakerja 

Salah satu hal ketentuan dalam perpres tersebut adalah bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga pemilihannya tidak mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” bunyi pasal 31A, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Resmi, Kartu Prakerja Jadi Bansos Selama Pandemi Covid-19 

Berkaitan dengan itu pada pasal 31B ayat 1 disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan sebelum Perpres baru ini berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik. Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.

Lalu dalam hal penetapan penerima kartu prakerja. Kemudian program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima kartu prakerja. Selanjutnya terkait besaran biaya program pelatihan. Termasuk insentif yang telah dibayarkan kepada penerima kartu prakerja dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga Pelatihan.

“Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait,” bunyi pasal 31 B ayat 3 dan 4.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement