JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Aturan ini mengubah dari aturan sebelumny yakni Perpres nomor 36 tahun 2020. 2020.
Salah satu bentuk perubahannya adalah maksud dan tujuan dari program kartu pra kerja. Semula program kartu pra kerja hanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja saja.
Baca juga; Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut
Kini peruntukan program tersebut ditambah menjadi satu poin lagi. Adalah tujuannya untuk mengembangkan kewirausahaan karena dalam program kartu pra kerja nantinya para pelaku UMKM bisa ikut mendaftar.