Baca juga: Investasi Asing Masuk RI, Jangan Lupa Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Kemudian kepada pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Ada dua kriterian bagi kelompok ini, pertama adalah pekerja yang dirumahkan dan yang kedua adalah pekerja yang merupakan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.
(Fakhri Rezy)