Share

Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Merpati Masih Buntu, Berapa Besarannya?

Fakhri Rezy, Okezone · Minggu 12 Juli 2020 13:13 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 11 320 2244921 pembayaran-pesangon-eks-karyawan-merpati-masih-buntu-berapa-besarannya-ph1IliS9ho.jpg Merpati (Okezone)

JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines masih menyisakan persoalan mengenai pembayaran karyawan, direksi hingga pensiunan. Hal ini masih belum menemukan jalan agar terselesaikan.

Oleh karena itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanggil jajaran direksi hingga karyawan dan pensiunan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pertemuan dipimpin Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan ini, bertujuan menyelesaikan permasalahan sisa utang hak karyawan Merpati yang belum dibayarkan.

Dari persoalan tersebut, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta soal Pesangon eks-Karyawan Merpati:

 Baca juga: Jalan Buntu Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Merpati

1. Hasil Pertemuan Merpati dengan Kementerian BUMN

Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan, pihaknya akan tetap mematuhi dan mengacu pada putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam perjanjian PKPU, Merpati akan menjalankan lima tahapan lewat program restrukturisasi.

"Kita mengacu pada putusan PKPU," ujarnya, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN.

2. Belum Menemukan Titik Terang

Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana mengatakan, dalam pertemuan tersebut masih belum menemukan titik terang mengenai kapan pesangon mereka akan dibayar. Mengingat, program restrukturisasi yang dipakai tidak jelas.

Merpati sebenarnya sudah membayarkan sejumlah pesangon kepada eks karyawannya yang terkena PHK. Hanya saja, hal tersebut sudah terlalu lama karena dilakukan pada 31 Desember 2018.

Di sisi lain, Merpati juga masih berutang pesangon kepada 1.233 karyawan sebesar Rp318,17 Miliar. Padahal, para eks karyawan Merpati sebenarnya sudah menyetujui pembayaran sebesar 50%.

Menurut Ery, direksi memberikan opsi pembayaran utang pesangon sebesar 50% saja. Namun dari jumlah 50% tersebut dibagi lagi menjadi dua yang mana setengah lewat cash dan sisanya lewat perjanjian utang.

"Enggak ada (jalan temu). Keliatan hanya bela diri saja. Nah itu kapan. semuanya makin gajelas," jelasnya.

 Baca juga; Tak di Kantor, Para Pensiunan Merpati Gagal Ketemu Menteri BUMN

3. Jumlah Pesangon eks-Pegawai Merpati Capai Rp318 Miliar

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih berutang Rp318,17 miliar kepada 1.233 karyawannya. Utang belum dibayarkan lagi sejak pembayaran pesangon ke beberapa karyawan pada 31 Desember 2018.

Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana mengatakan, dalam pertemuan dengan Kementerian BUMN, Tim Dobrak Merpati mengusulkan beberapa hal. Pertama, melakukan pembayaran sebesar Rp100 miliar dengan menggunakan dana dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero).

Di mana terdapat dana PPA sebesar Rp150 miliar yang bisa digunakan untuk bayar pesangon. Jika dipotong untuk menggaji karyawan dan direksi Merpati dihitung sekira Rp10 hingga Rp50 miliar artinya masih menyisakan Rp100 miliar.

"Kalau saya solusinya saya sampaikan di sini. Masalah kami pertama ada uang Rp150 miliar yang belum terpakai menurut kami. Paling terpakai bayar gaji anggaplah Rp10 miliar. Masih ada sisa Rp100 miliar," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Karyawan Merpati Tinggal 10 Orang

Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana meragukan akan datangnya investor baru tersebut. Mengingat kondisi Merpati tidak memungkinkan. Ibarat pribahasa, hidup segan mati tak mau.

Bisa dilihat dari jumlah karyawan Merpati sekarang. Hingga saat ini hanya ada 10 karyawan yang dimilik oleh Merpati. Satu nama merupakan Direktur Utama Asep Ekanugraha.

Menurut Erry, Merpati juga hanya menyisakan kantor ruko di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sementara kantor-kantor di daerah sudah ditutup oleh perseroan

"Saya gambarkan ya posisi Merpati sekarang itu ada direktur satu, pegawai 9 kantor di Sunter. Di daerah sudah ditutup semua," ujarnya.

5. Restrukturisasi Merpati Dinilai Meragukan

Progres dan kelanjutan dari program yang dijalankan perseroan untuk membayar utang pesangon tersebut. Sebab,, program yang dijalankan mentok diputusan PKPU.

Menurut Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana, lantaran ada perusahaan katering yang tiba-tiba menagih utang kepada Merpati sehingga terpaksa dihentikan lebih dahulu.

"Saya cuma minta dua klarifikasi. pertama apakah program yang mereka jalankan ada layoff karyawan, ada PKPU apakah sesuai dengan rencana restrukturisasi. tanya aja karena saya punya dokumen. yang disebut pkpu bukan begitu cara untuk phk orang," jelasnya.

Dirinya juga mulai meragukan mengenai kelanjutan program restrukturisasi perusahaan. Sebab, investor yang hendak menyuntikan dana kepada Merpati ini tiba-tiba dipenjara karena kasus penipuan.

"Kedua, apakah program restrukturturisasi berhenti. karena masih tahap sini gabisa jalan lagi. udah di penjara investornya," kata Erry.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini