JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines masih menyisakan persoalan mengenai pembayaran karyawan, direksi hingga pensiunan. Hal ini masih belum menemukan jalan agar terselesaikan.
Oleh karena itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanggil jajaran direksi hingga karyawan dan pensiunan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pertemuan dipimpin Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan ini, bertujuan menyelesaikan permasalahan sisa utang hak karyawan Merpati yang belum dibayarkan.
Dari persoalan tersebut, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta soal Pesangon eks-Karyawan Merpati:
 Baca juga: Jalan Buntu Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Merpati
1. Hasil Pertemuan Merpati dengan Kementerian BUMN
Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan, pihaknya akan tetap mematuhi dan mengacu pada putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam perjanjian PKPU, Merpati akan menjalankan lima tahapan lewat program restrukturisasi.
"Kita mengacu pada putusan PKPU," ujarnya, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN.
2. Belum Menemukan Titik Terang
Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana mengatakan, dalam pertemuan tersebut masih belum menemukan titik terang mengenai kapan pesangon mereka akan dibayar. Mengingat, program restrukturisasi yang dipakai tidak jelas.
Merpati sebenarnya sudah membayarkan sejumlah pesangon kepada eks karyawannya yang terkena PHK. Hanya saja, hal tersebut sudah terlalu lama karena dilakukan pada 31 Desember 2018.
Di sisi lain, Merpati juga masih berutang pesangon kepada 1.233 karyawan sebesar Rp318,17 Miliar. Padahal, para eks karyawan Merpati sebenarnya sudah menyetujui pembayaran sebesar 50%.
Menurut Ery, direksi memberikan opsi pembayaran utang pesangon sebesar 50% saja. Namun dari jumlah 50% tersebut dibagi lagi menjadi dua yang mana setengah lewat cash dan sisanya lewat perjanjian utang.
"Enggak ada (jalan temu). Keliatan hanya bela diri saja. Nah itu kapan. semuanya makin gajelas," jelasnya.
 Baca juga; Tak di Kantor, Para Pensiunan Merpati Gagal Ketemu Menteri BUMN
3. Jumlah Pesangon eks-Pegawai Merpati Capai Rp318 Miliar
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih berutang Rp318,17 miliar kepada 1.233 karyawannya. Utang belum dibayarkan lagi sejak pembayaran pesangon ke beberapa karyawan pada 31 Desember 2018.
Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana mengatakan, dalam pertemuan dengan Kementerian BUMN, Tim Dobrak Merpati mengusulkan beberapa hal. Pertama, melakukan pembayaran sebesar Rp100 miliar dengan menggunakan dana dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero).
Di mana terdapat dana PPA sebesar Rp150 miliar yang bisa digunakan untuk bayar pesangon. Jika dipotong untuk menggaji karyawan dan direksi Merpati dihitung sekira Rp10 hingga Rp50 miliar artinya masih menyisakan Rp100 miliar.
"Kalau saya solusinya saya sampaikan di sini. Masalah kami pertama ada uang Rp150 miliar yang belum terpakai menurut kami. Paling terpakai bayar gaji anggaplah Rp10 miliar. Masih ada sisa Rp100 miliar," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News