Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Revisi Aturan Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |14:11 WIB
   Sri Mulyani Revisi Aturan Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

PPK sendiri diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara, PPSPM melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Selain dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, dalam beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020 juga menjelaskan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Maka, saat ini tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.

Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement