JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemberian insentif pajak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih meringankan pelaku usaha. Pasalnya dengan pembayaran PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Kabar Baik, Sri Mulyani Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM hingga Desember
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan skema pembayaran pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sudah diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2018.
"Kita mau agar seluruh pelaku UMKM Tanah Air memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final selama pandemi corona. Insentif pajak ini akan ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pelaku tidak perlu membayarkan kewajibannya. Dan ini lebih murah ketimbang pajak parkir mal," ujar Hestu dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Baru 8,7% Pajak UMKM yang Ditanggung Pemerintah
Dia pun meminta kepada seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final pada program PEN. Pemerintah akan menanggung seluruh beban PPh Final UMKM yang usahanya terdampak corona.
"Sekarang di masa pandemi yang 0,5% tadi cukup dihitung saja dan dilaporkan. Kami berharap semuanya lagi fokus ke usaha tetap jangan lupa memanfaatkan ini, hanya meminta pemberitahuan dan enggak harus membayar," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.