JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah masih minim. Tercatat baru 201.880 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan terdapat 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru ada sekitar 8,7% UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.
Baca juga: Kabar Baik, Sri Mulyani Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM hingga Desember
"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10% yang memanfaatkan dari jumlah umkm tahun kemarin," ujar Suryo Utomo dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia pun terus mensosialiasikan pendaftaran UMKM untuk dibebaskan pajaknga. pihak DJP juga sudah mengirim email sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.