Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah ( faceshield). Memastikan sarana prasarana di titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.
Baca Juga: Lolos Tahapan SKD, 150.000 Pelamar Berebut Jadi CPNS Sekolah Kedinasan
Dalam SE tersebut juga meminta agar peserta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal. Termasuk juga menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian. Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi.
Untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)