Kemudian, lanjut dia manajeman pelaksana ini sudah diawasi oleh banyak pihak termasuk masyarakat. Maka itu ia ingin kartu pra kerja ini clean and celar dan dapat segera dimulai kembali karena ditunggu oleh masyaralat.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Syarat Tapi Dapat Bantuan, Wajib Kembalikan Insentifnya
"Keempat, mungkin ini juga untuk penerima kartu pra kerja, karena kami mendengar di berbagai saluran komunkasi yang dibuka yakni email, media sosial maupun call center kami yaitu pertanyaan mengenai insentif. Kami telah menjelaskan di Instagram kami, bagaimana cara mendaptkan insentif ini," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan aturan yang disusun untuk penyempurnaan tata kelola dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Aturan tersebut merupakan hasil revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra kerja.
(Fakhri Rezy)