JAKARTA - Para peserta program kartu pra kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Aturan ini mengubah dari aturan sebelumny yakni Perpres nomor 36 tahun 2020. 2020.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut
Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
Adapun ketentuan program kartu pra kerja sendiri dikhususkna untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolhekan untuk ikut program ini.