Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Syarat Tapi Dapat Bantuan, Wajib Kembalikan Insentifnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |15:07 WIB
Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Syarat Tapi Dapat Bantuan, Wajib Kembalikan Insentifnya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Para peserta program kartu pra kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Aturan ini mengubah dari aturan sebelumny yakni Perpres nomor 36 tahun 2020. 2020.

 Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut

Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

Adapun ketentuan program kartu pra kerja sendiri dikhususkna untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolhekan untuk ikut program ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement