Baca juga: 9 Etika Resign, Jangan Dadakan hingga Lunasi Utang Kerjaan
Adapun manfaat yang didapat yang harus dikembalikan adalah bantuan biaya dengan besaran tertentu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus mengembalikan insentif yang sudah diberikan. Dalam pasal 8 ayat 1, disebutka, insentif diberikan kepada penerima kartu pra kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," bunyi aturan tersebut.
(Fakhri Rezy)