Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Syarat Tapi Dapat Bantuan, Wajib Kembalikan Insentifnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |15:07 WIB
Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Syarat Tapi Dapat Bantuan, Wajib Kembalikan Insentifnya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: 500 TKA China Akan Dipekerjakan di Batam, Ini Penjelasan Menaker

Syarat lainnya adalah, penerima program kartu pra kerja juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.

Nantinya para penerima kartu pra kerja yang tidak sesuai ketentuan ini akan diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan. Jika tak juga dikembalika, maka manajemen pelaksana program kartu pra kerja ini akan melakukan gugatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement