Share

Mau Beli Hewan Kurban? Perhatikan Dulu Aturan Ini

Natasha Oktalia, Jurnalis · Rabu 15 Juli 2020 13:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 15 320 2246704 mau-beli-hewan-kurban-perhatikan-dulu-aturan-ini-LKHuYj6KPH.jpg Sapi Kurban (Foto: Okezone)

JAKARTA – Hari Raya Idul Adha atau sering disebut Idul Qurban akan jatuh pada 31 Juli 2020. Sebagai umat Islam, akan menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban.

Sebelum membeli hewan kurban di tengah pandemi, ada baiknya perhatikan beberapa hal. Terutama kondisi kesehatan hewan yang akan dibeli.

Dalam postingan @kementerianpertanian, Jakarta, Rabu (15/7/2020), ada tata cara kegiatan penyelenggaraan jual beli hewan kurban di tengah situasi Pandemi Covid-19. Berikut empat cara yang harus dilakukan saat membeli hewan kurban:

Baca Juga: Siapkan Dana untuk Berkurban jika Gaji Tak Dipotong saat Covid-19

1. Jaga jarak fisik (Physical Distancing)

Kementrian Pertanian menyarankan penjualan hewan kurban tahun ini sebaiknya dilakukan secara online. Di lokasi penjualan, dipastikan mempunyai alur pergerakan orang satu arah dan tentunya jaga jarak antar individu di tempat penjualan sejauh satu meter.

2. Penerapan higiene personal

Penjual, pekerja serta pembeli diwajibkan untuk selalu menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Untuk penjual dan pekerja juga wajib untuk menggunakan baju berlengan panjang dan sarung tangan. Setiap orang yang masuk dan keluar dari lokasi harus mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%. Hindari penggunaan barang pribadi secara bersama, hindari pula kontak langsung dengan yang lainnya termasuk kegiatan transaksi serta segera membersihkan diri sebelum melakukan kontak langsung dengan keluarga atau orang lain di rumah.

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi Diberi Obat Cacing hingga Rutin Cek Suhu Tubuh

3. Pemeriksaan kesehatan awal

Sebelum masuk ke lokasi, pengecekan suhu tubuh dilakukan oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield. Untuk calon pembeli dengan kondisi kesehatan kurang fit tidak diperbolehkan masuk ke lokasi dan penjual atau pekerja dari luar daerah tentunya harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.

4. Penerapan higiene dan sanitasi

Sediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer di tempat yang mudah diakses dan tempat penjualan tentunya harus dibersihkan dan didesinfeksi secara berkala.

Pastikan terlebih dahulu bahwa tempat penjualan telah mendapat izin dari kepala daerah setempat. Sumber informasi lengkap ini diperoleh dari Surat Edaran Dirjen PKH No. 0008/SE/PK.320/F/06/2020.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini