Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |17:57 WIB
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun
Bebas Impor (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: BUMD Diminta Jadi 'Mesin ATM' Daerah 

Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp337 miliar. Terakhir, skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga non profit sebesar Rp 141 miliar.

"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.

Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.(dni)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement