Menurut dia, masa normal baru dari pandemi Covid-19 mendorong nasabah beralih dari transaksi luar jaringan (luring/offline) menjadi dalam jaringan (daring/online). Kondisi itu membuat perbankan mau tidak mau harus menerapkan layanan digital yang optimal agar tidak ditinggal nasabah.
Dengan transaksi digital, sebagian layanan perbankan kini bisa dilakukan di rumah hanya menggunakan telepon pintar dibarengi sambungan internet memadai. Apalagi tanpa harus antre di bank atau di ATM.
Kemudahan yang ditawarkan transaksi digital, lanjut dia, tentunya memberikan tantangan lain yakni menyangkut keamanan salah satunya dari sisi teknologi informasi.
OJK sudah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perbankan digital di antaranya tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, hingga anti-fraud yang harus dibentuk perbankan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan transaksi digital seperti mobile banking.