Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya kembali akan menerapkan pembatasan aktivitas warga atau jam malam. Jam malam berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Aturan ini segera dilaksanakan setelah perubahan Perwali No.28 tahun 2020 diresmikan. Namun tetap ada pengecualian bagi aktivitas yang berhubungan sektor utama.
Baca Juga: 5 Saran BI Pulihkan Ekonomi Indonesia, Taati Protokol Covid-19
Pemberlakukan jam malam tersebut dilandasi pertimbangan dan kajian Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia atau Persakmi. Terdapat faktor risiko saat warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
"Khususnya, yang paling rawan adalah tempat hiburan malam, pasar dan tempat fasilitas umum," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, Irvan Widiyanto, Senin 6 Juli 2020.
(Feby Novalius)