Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surabaya Terapkan Jam Malam, Sejumlah Pasar Banyak Tutup

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |17:16 WIB
Surabaya Terapkan Jam Malam, Sejumlah Pasar Banyak Tutup
Aturan Jam Malam di Surabaya sebagai Antisipasi Pencegahan Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah pasar tradisional yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur banyak yang tutup akibat penerapan jam malam di Kota Pahlawan. Namun, masih ada beberapa pedagang yang berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.

“Ya beberapa pasar ada yang masih menjajakan dagangannya, tapi enggak semua, masih relatif tertib,” kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri kepada Okezone, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Dampak Aturan Jam Malam di Surabaya, Pedagang: Omzet Turun

Dia menyatakan, pedagang tak ada yang memprotes atas terbitnya kebijakan tersebut. Hal itu dilakukan supaya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pahlawan, segera mengalami tren penurunan.

"Jadi memang kondisi Surabaya cukup tinggi penyebarannya. Sehingga mau tidak mau, pedagang mengikuti aturan," ujarnya.

Dia mengaku, dengan adanya penerapan jam malam itu beberapa pedagang kerap mengalami penurunan omzet penjualan. Namun, Abdullah tak merinci berapa jumlah penurunan tersebut.

"Walaupun keluhan terus disampaikan seperti penurunan omset," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 pada 13 Juli 2020. Regulasi ini terbit setelah merevisi perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Perbankan Disebut Jadi Tulang Punggung Recovery Ekonomi Indonesia

Dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020, terdapat aturan terkait pembatasan jam malam. Pembatasan itu tercantum dalam pasal 25A.

Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:

1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement