Dia berharap dengan adanya transformasi yang dilakukan PKN STAN, nantinya dapat melahirkan sebuah pengelola keuangan yang andal di Indonesia hingga internasional.
Baca Juga: Lantik 10 Pejabat Kemenkeu Secara Online, Sri Mulyani Ingatkan Laporan Keuangan
"Kita perlu tantangan yang sangat banyak. Transformasi dari STAN bisa menciptakan pengelola keuangan di Indonesia bahkan di dunia," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa PKN STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024
(Feby Novalius)