JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN) mengingatkan masyarakat untuk menghindari mafia saat melakukan transaksi jual beli tanah. Maka itu, penting untuk diketahui alur jual-belinya.
Dari bertemu penjual dan pembeli hingga pengambilan sertifikat hak milik. Hal ini perlu diwaspadai, sebab banyaknya mafia tanah yang saat ini berkeliaran dimana-mana.
Melansir Instagram @kementerian.atrbpn, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Berikut alur supaya masyarakat terhindar dari mafia tanah saat jual beli tanah:
1. Penjual bertemu dengan pembeli
2. Penjual menunjukkan bukti kepemilikannya
3. Pembeli cek langsung bidang tanah yang dijual, menanyakan kepada aparat desa setempat apakah bidang tanah tersebut benar-benar milik penjual dan tidak bermasalah
Baca Juga: Bikin Rumah Makin Cantik dengan Kaktus, Begini Cara Merawatnya
4. Pembeli mengecek daftar PPAT di website Kementerian ATR/BPN
5. Penjual dan pembeli menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
6. PPAT melakukan pengecekan sertifikat tanah ke kantor peprtahanan setempat
7. Kantor pertahanan melakukan pengecekan apakah catatan yang ada di sertifikat sama dengan catatan di buku tanah
8. Bukti Yuridis clear and clean
Baca Juga: Hiasi Taman Rumah dengan Cabai, Begini Cara Menanamnya
9. Penjual membayar Pajak Penghasilan dengan Tarif (2,5% x Harga Transaksi atau NJOP)
10. Penjual dan pembeli membuat akta jual beli di hadapan PPAT bersamaan dengan menyerahkan pembayaran apabila melalui bank, harus dapat membuktikan dengan nota pembayaran
11. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Banginan (BPHTB) dengan tarif (5% (NJOP-NJOPTKP)
12. Setelah akta jual beli selesai maka pembeli dapat mendaftarkan peralihan hak karena jual beli ke kantor pertahanan dengan menyiapkan :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi kuasa
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari penjual-pembeli
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
13. Pembeli membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
14. Kantor pertahanan memeriksa dan memproses permohonan
15. Sertifikat beralih nama pembeli
16. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertahanan
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.