4. Anggaran Gaji ke-13 PNS Rp28,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Rinciannya Rp14,6 triliun dari APBN dan Rp13,89 triliun dari APBD.
"Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," ujar Sri Mulyani.
5. Besaran yang Diterima
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
6. Program Stimulus Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian. Pemberian gaji ke-13 PNS sama dengan THR.
"Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," kata Sri Mulyani
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.