Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Nomor 2 Harus Ikhlas

Natasha Oktalia , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |18:03 WIB
   6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Nomor 2 Harus Ikhlas
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Total anggaran untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp28,5 triliun.

Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bagian dari Stimulus Ekonomi 

Berikut fakta-fakta terkini soal gaji ke-13 PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

1. Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair Agustus. Pembayaran gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020, hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia.

"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Sri Mulyani dalam video virtual

Baca Juga: Cair Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS 

2. Tidak Semua PNS Dapat Gaji ke-13

Sri Mulyani mengatakan adanya catatan khusus bagi penerima gaji ke-13. Skema yang digambarkan pemberian gaji ke-13 dan pensiun sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin. Untuk hal ini, pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri Mulyani.

3. Aturan Gaji ke-13

 

Pencairan gaji ke-13 ini berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016, yang membahas tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement