Selain itu, ada juga hukuman bagi yang melanggarnya loh. Di mana, tertuang padaa UU nomor 30 tentang ketenagalistrikan pasal 51 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Main Layangan hingga Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai, Pria Paruh Baya Ditangkap
Adapun bunyi UU tersebut adalah setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana paling lama 3 tahun ata denda paling banyak Rp500 juta. Atau, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terputusnya tenaga listrik sehingga merugikan masyarakat akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. (feb)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.