Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang, Koperasi Bakal Dikasih Modal Kerja di Atas Rp10 Miliar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |11:16 WIB
   Tenang, Koperasi Bakal Dikasih Modal Kerja di Atas Rp10 Miliar
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan memberikan pinjaman modal kerja kepada sejumlah koperasi padat karya. Hal itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok.

Baca Juga: Koperasi Bisa Ajukan Modal Kerja Rp100 Miliar 

Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja sama dengan kredit modal kerja kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika, UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, maka koperasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga usai di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020) malam.

Baca Juga: Koperasi Pangan Diminta Masuk Skala Bisnis 

Pinjaman modal kerja itu, lanjut Airlangga, akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Untuk Perbanas, harus digolongkan dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (Buku) III dan IV.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya bank Himbara yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan sejumlah bank swasta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement