Selain sebagai subtitusi LPG, lanjut Dadan, DME pun bisa digunakan untuk bahan bakar transportasi seperti truk diesel (dicampur dengan LGV), refrigerants, penggunaan gas rumah tangga, hingga industrial burner (pemantik api dengan skala kebutuhan pabrik).
Hingga saat ini, Balitbang ESDM telah melakukan beberapa tahapan pengkajian DME. Yang terbaru, Balitbang ESDM telah selesai melakukan uji terap DME untuk rumah tangga di beberapa titik wilayah.
Dadan memprediksi proyek gasifikasi DME ini akan terlaksana sekitar 4 tahun ke depan. Dengan catatan, regulasi yang dibutuhkan sudah harus siap pada tahun ini.
Dia juga mengatakan, apabila DME digunakan sebagai subtitusi ke depannya pemerintah pun menjamin akan memberikan subsidi harga seperti yang dilakukan terhadap LPG. Namun ia pun memastikan subsidi yang diberikan kepada DME tak akan lebih besar dari LPG.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.