Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS 18 Lembaga Dibubarkan Balik ke Instansi Asal, Honorer Diberhentikan

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |16:25 WIB
PNS 18 Lembaga Dibubarkan Balik ke Instansi Asal, Honorer Diberhentikan
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Ditanyakan berapa penghematan dari pembubaran tersebut, Bima mengaku belum mengetahuinya. Namun dia memperkirakan penghematan dari pos anggaran program tahunan di 18 lembaga tersebut.

“Belum (tahu penghematannya). Paling pengurangan anggaran program tahunan mereka saja yang memang tidak seberapa. Kalau belanja pegawainya kan tidak banyak berubah,” tuturnya.

Baca Juga: Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB

Lebih lanjut Bima mengatakaan 18 yang dibubarkan Presiden merupakan usulan lama. Dia menyebut ada belasan usulan baru oleh KemenPANRB.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement