JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020. Terkait nasib pegawainya ada yang dikembalikan ke instansi dan ada yang diberhentikan.
Meski begitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di 18 instansi tersebut.
“(Yang PNS) dikembalikan ke instansi asalnya. Jumlahnya tidak banyak,” kata Bima saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: PNS Terdampak Perampingan Bakal Dapat Uang Tunggu, Ada Syaratnya
Sementara untuk yang diberhentikan adalah para tenaga honorer di 18 lembaga itu. “Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak,” ungkapnya.