Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19

Natasha Oktalia , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |14:43 WIB
Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang insentif pajak dan sektor penerimaan hingga Desember 2020 mendatang. Tidak hanya itu, prosedur dan syarat penerima insentif pajak pun dipermudah dan sederhana.

Ketentuan tentang pemberian insentif pajak wajib pajak terdampak Covid-19 ini sebelumnya sudah diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020.Untuk itu, perluasan sektor akan dilakukan untuk memberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional.

Namun, memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnnya denga makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 ke sektor lainnya. Pmerintah memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif hingga Desember 2020.

 Baca juga: Sri Mulyani Sebut AS Halangi Indonesia Tarik Pajak Digital

MengutipInstagram @kemenkeuri, Kamis (23/7/2020), berikut jenis-jenis insentif yang diberikan dan ketentuannya:

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Berhak diterima oleh pegawai yang menerima penghasilan dar pemberi kerja yang termasuk WP dengan KLU tertentu, WP perusahaan KITE, atau WP kawasan berikat. Memiliki NPWP, dan pada masa pajak memperoleh penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Insentif ini mempunyai jangka waktu sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak Desember 2020. Pertanggung jawaban berupa laporan realisasi PPh pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 Baca juga: Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Prosedurnya:

- Menyampaikan pemberitahuan melalui www.pajak.go.id.

- Dalam hal pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria, KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, dan

- Pemberi kerja wajib memberikan secara tunai PPh Pasal 21 DTP Kepada pegawai.

2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Yang berhak adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Di mana insentif ini memiliki jangka waktu sejak masa pajak April 2020 hingga Desember 2020.

Prosedurnya:

- WP berhak mendapatkan insentif sepanjang menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat di tanggal 20 bulan berikutnya.

- WP tidak perlu menyetor PPh final ke kas negara

- Pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pada saat pembayaran, kemudian menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada WP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement