Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19

Natasha Oktalia , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |14:43 WIB
Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan ini yang berhak mendapatkan adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 431 KLU menjadi 721 KLU), WP perusahaan KITE, atau WP kawasan berikat.

Mempunyai jangka waktu sejak SKB terbit hingga 31 Desember 2020. Pertanggungjawabannya, laporan realisasi PPh Pasal 22 impor dengan masa pajak April-Juni paling lambat 20 Juli 2020 dan masa pajak Juli-Desember setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosedurnya:

- WP menyampaikan permohonan SKB untuk memanfaatkan insentif melalui www.pajak.go.id

- WP yang memenuhi kriteria diberikan SKB, sedangkan WP yang tidak memenuhi kriteria akan diberikan surat penolakan.

4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%

Adapun yang berhak mendapatkannya adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 846 KLU menjadi 1.013 KLU), WP Perusahaan KITE, atau WP kawasan berikat.

Mempunyai jangka waktu sejak masa pajak pemberitahauan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Pertanggungjawabannya, laporan realisasi PPh Pasal 25 dengan masa pajak April-Juni paling lambat 20 Juli 2020 dan masa pajak Juli-Desember setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosedur:

- WP menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif melalui www.pajak.go.id

- WP yang tidak memenuhi kriteria diberikan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan insentif

5.Pengembalian pendahuluan PPN

Bagi PKP Risiko Rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Adapun yang berhak dalam hal ini adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 431 KLU menjadi 716 KLU), WP perusahaan KITE, atau kawasan berikat.

Prosedur yang dilalui yaitu PKP menyampaikan SPT masa PPN dengan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi PKP berisiko rendah pada SPT, paling lambat 31 Januari 2021.

Jangka waktu yang ditentukan masa pajak April s/d masa pajak Desember 2020, dan pertanggung jawaban dengan mengikuti prosedur pengembalian pendahuluan existing.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement