Heru menuturkan, OJK sudah menyiapkan beberapa regulasi dalam mendukung transformasi Digital diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum dan POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
"OJK mendukung penyiapan dasar hukum percepatan digitalisasi terkait dengam aktifitas antara lain open Banking, Open API, Cloud Computing dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, aktivitas keuangan yang dilakukan dengan digital banking mengalami peningkatan. Berdasarkan data per April 2020 transaksi top up e-walet naik 81% sementara transaksi transfer uang meningkat 78%.
Begitu juga dengan pembayaran rutin seperti listrik dan PDAM melonjak 55%. Sedangkan pembelian pulsa atau token listrik melalui digital banking mengalami peningkatan 53%.
Heru mengungkapkan, ternyata ada beberapa fitur yang diharapkan nasabah ke depan dalam perbankan digital. Berdasarkan survei, 35% responden menginginkan dapat mengajukan kredit online. Lalu 41% dapat mengakses mutasi rekening lebih lama dan sebesar 42% pembukaan rekening secara online.
Untuk pengajuan dan persetujuan Kredit secara online, Heru menuturkan ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Saat ini masih terdapat beberapa ketentuan pada sektor perbankan, yang mewajibkan penggunaan tanda tangan basah atau persetujuan tertulis dalam berhubungan dengan nasabah.
"Ketentuan tanda tangan basah atau persetujuan tertulis, perlu ditafsirkan secara lebih luas, yaitu termasuk dengan tanda tangan digital/digital signature dan persetujuan tertulis dalam bentuk elektronik," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)