Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN Mulai 17 Agustus

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |18:34 WIB
UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN Mulai 17 Agustus
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus mendatang.

Hal ini seiring dengan, Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara hari ini melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

 Baca juga: Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.

"Kerjasama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

 Baca juga: Hore, Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Dia melanjutkan integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement