Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Penjelasan Sofyan Djalil

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |19:15 WIB
   Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Penjelasan Sofyan Djalil
Rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Seperti diketahui, sebelumnya WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.

Sofyan menambahkan, pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.

"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement