JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok, salah satu pasal yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Di mana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.
Baca Juga: Yuk, Intip Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di Tanah Air.
"Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli . Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam," kata Sofyan dalam diskusi bersama Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (23/7/2020)
Baca Juga: Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini