Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merana Lawan Corona, 47% Koperasi Kurang Modal dan 35% Penjualan Turun

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |12:08 WIB
Merana Lawan Corona,  47% Koperasi Kurang Modal dan 35% Penjualan Turun
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengungkapkan dampak pandemic virus corona terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terutama Koperasi. Saat pandemi, koperasi dihadapkan dengan kenyataan pahit, di antaranya, 47% masalah permodalan, 35% penjualan menurun.

Kemudian, 8% produksi terhambat, 7% distribusi terhambat, sisanya masalah bahan baku. Kelompok usaha koperasi yang paling terdampak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU).

Untuk itu, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan strategi tiga fase unutk mendukung pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Fase tersebut antara lain, Fase induksi berupa restrukturisasi pinjaman, fase pemulihan berupa penyaluran bunga murah, dan fase penumbuhan berupa relaksasi peraturan yakni murah, mudah, dan ramah.

“Melalui restruktusisasi pinjaman berupa penundaan pembayaran pokok dan jasa hingga 12 bulan, penurunan atau pengurangan angsuran jasa, perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penambahan fasilitas pinjaman. Pada fase ini ditargetkan sebanyak 40 penerima dana bergulir terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UMKM mendapatkan fasilitas tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp179,1 miliar,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Pada Fase Induksi, dilakukan Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan sebagai modal kerja khusus diperuntukkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Fasilitas pinjaman bunga murah maksimal 3 persen untuk Pola Konvensional dan bagi hasil 20:80 untuk Pola Syariah, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun, serta berlaku untuk Mitra top up, Mitra repeater, maupun Mitra baru.

Fase lainnya adalah fase Reformasi Proses Layanan LPDB-KUMKM. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM.

Di antaranya, pengelolaan dana bergulir yang menyalurkan pinjaman ke Koperasi dan UKM Strategis, penyaluran melalui lembaga perantara seperti BLUD dan Koperasi Sekunder, relaksasi persyaratan, relaksasi pengelolaan manajemen risiko, pembagian tanggung jawab, serta simplifikasi pengajuan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement