Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tangani Bank Gagal yang Bermasalah, Ini Kriteria Tambahan LPS

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |16:06 WIB
Tangani Bank Gagal yang Bermasalah, Ini Kriteria Tambahan LPS
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS memiliki kriteria tambahan penanaman modal sementara selain least cost test untuk bank selain bank sistemik yang bermasalah. Hal ini mengingat kondisi saat ini mengandung unsur-unsur kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank nonsistemik. Ada 5 kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.

 Baca juga: Dapat Dana Titipan, Aset Perbankan Bakal Ditarik

"Di sini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Asesmen kondisi perekonomian ini paling sedikit mencakup kondisi perekonomian dan pasar keuangan global, kondisi perekonomian domestik, likuiditas perekonomian, serta pasar uang antar bank.

 Baca juga: Dapat Titipan Uang Negara, Bank BUMN Kucurkan Kredit Rp36 Triliun

"Kami juga akan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, berdasarkan permasalahan yang diketahui LPS dari hasil pemantauan, dan atau pertimbangan dari OJK, yang mencakup keterkaitan permasalahan bank dengan sektor, industri, dan atau lembaga lainnya (interconnectedness)," jelas Halim.

Nantinya, LPS juga akan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan masing-masing metode resolusi. Selain itu, lanjut dia, ketersediaan investor juga akan turut dipertimbangkan.

"Ini berdasarkan ketersediaan calon bank penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengambil alih sebagian atau seluruh aset atau kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas," tambahnya.

Selain itu, LPS mempertimbangkan efektivitas dari penanganan yang diberikan nantinya. "Ini berdasarkan pemenuhan prasyarat pemilihan metode resolusi (orderly manner)," pungkas Halim.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement