Menurut Dony, modus kedua tersangka untuk mengedarkan uang palsu tersebut terbilang lihai. Keduanya mencampurkan uang asli dengan uang palsu sebelum disebar, uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak, kemudian ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu.
Meski demikian, polisi tak butuh waktu lama mengungkap aksi kejahatan kedua pelaku, kurang dari tiga hari Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menciduk kedua tersangka. Saat ditangkap petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp11 juta dan juga menyita kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam beraksi.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, Sumatera Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.