"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan,"katanya.
Baca Juga: Modal Kerja Rp100 Triliun Mengalir ke Korporasi, Ini Penjelasan Menko Airlangga
Dia menambahkan perusahaan juga wajib memberikan dokumen rencana penggunaan kredit yang diajukan akan digunakan untuk apa saja.
"Wajib ada dokumen rencana penggunaan anggaran, entah untuk survivability atau untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)