Baca juga: Hati-Hati Modus Penipuan Investasi Saham yang Harus Diketahui
"Pihak ketiga yang kemudian mengalokasikannya ke mana sekalian juga jasa konsultasi yang diberikan. Nah kita pelajari dan pahami lebih mendalam kontraknya seperti apa. Apakah kontraknya hanya konsultasi saja memberikan rekomendasi atau memang boleh sampai menjalankan untuk mengelola dana," jelasnya.
Menurut Andi, jika nantinya dana tersebut tidak dimasukan ke dalam investasi yang sesuai kontrak atau yang diinginkan ada baiknya melapor. Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan kerugian yang lebih besar.
"Kalau memang sudah menyimpang ditegur dalam tanda kutip," kata Andi.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.