JAKARTA - Kasus yang terjadi pada nasabah Jouska Indonesia harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai keinginan untuk untung justru malah berakibat buntung.
Lantas bagaimana sih agar kasus yang terjadi pada nasabah Jouska tidak dirasakan atau terulang lagi di nasabah lainnya. Menurut Perencana Keuangan Andi Nugroho, langkah penting harus yang dilakukan adalah harus memahami terlebih dahulu kontrak perjanjian antara nasabah dengan perencana keuangan. Apakah dalam kontrak kerjasama tersebut pihak ketiga hanya menjadi pemberi saran atau juga mendapatkan tugas untuk mengelola.
Baca juga: Jouska Diminta Selesaikan Kasus dengan Nasabahnya
"Kalau aku melihatnya pertama kita pahami dulu kontraknya seperti apa. Kontrak kerjasama dengan pihak ketiga kan pasti ini kita lagi bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola dana kita," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (29/7/2020).
Jika pihak ketiga tersebut diperbolehkan untuk mengelola juga harus diperhatikan secara rinci. Tujuannya untuk mengetahui dana tersebut dialihkan atau diinvestasikan ke mana saja.