JAKARTA - Demi menumbuhkan geliat perekonomian di sektor perumahan, pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Salah satu KPR yang akan diberikan relaksasi untuk kepemilikan rumah tipe 21 hingga 70.
"Pemerintah memberikan support melalui subsidi bunga. Di sini ada sektor perumahan. KPR 70 adalah yang termasuk bisa mendapatkan subsidi bunga kredit," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam diskusi virtual, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga:Â Bansos Baru, UMKM Akan Dapat Duit Rp2,4 Juta dan Korban PHK Rp2 JutaÂ
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengumpulkan data debitur yang memiliki KPR 70. Namun, dirinya tak menjelaskan besaran subsidi tersebut.
"Kita akan mengumpulkan data dari OJK. Lalu, OJK akan menginformasikan kepada Kemenkeu," ujarnya.
Baca Juga:Â Ketika Sri Mulyani Tersentuh saat Nyanyikan Indonesia RayaÂ
Dia menambahkan, tahapan selanjutnya sebelum menentukan subsidi bunga yang bakal diberikan, pihaknya akan duduk bersama dengan pihak perbankan.
"Setelah itu, Kemenkeu akan bekerjasama dengan perbankan penyalur untuk menghitung besaran subsidi bunga yang bisa diberikan kepada nasabah," kata dia.
(dni)