Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pecahan Rupiah Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Buruan Tukar

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2020 |12:05 WIB
4 Fakta Pecahan Rupiah Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Buruan Tukar
Penukaran Uang Lama yang Hanya Bisa Dilakukan Tahun Ini. (Foto: Okezone.com/Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Masyarkat yang masih menyimpan uang lama harap memperhatikan hal. Ada 7 pecahan Rupiah yang tidak bisa ditukarkan lagi tahun depan. Uang tersebut masih bisa ditukar hingga akhir tahun ini.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih bisa ditukarkan tahun ini, Sabtu (1/8/2020):

1. 7 Uang Tunai Masih Bisa Ditukarkan

Bank Indonesia (BI) mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tapi masih bisa ditukarkan oleh masyarakat. Bila sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut pun tidak bisa ditukarkan.

Uang Lama

2. Berikut 6 Pecahan Rupiah Yang Bisa Ditukar

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Kemudian, Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.

Rp5.000 tahun emisi 1975, Rp1.000 tahun emisi Rp1975, Rp500 tahun emisi 1977. Seluruh uang ini masih bisa ditukarkan sampai jangka waktu yang ditetapkan 31 Desember 2020.

3. Uang Logam Tahun 1991 Juga Masih Bisa Ditukar

Selain uang kertas, uang logam yang tidak akan kembali bisa ditukar sampai 30 Agustus 2020, Rp25 tahun emisi 1991.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement