Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, Batas Waktu Cuma Seminggu

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |15:52 WIB
Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, Batas Waktu Cuma Seminggu
Ilustrasi CPNS (Setkab)
A
A
A

“Nah kalau instansi mana yang sudah umumkan saya harus cek. Itu gini, tanggal 1 sampai 7 Agustus itu kayaknya sih karena peserta sudah bisa melakukan daftar ulang kemungkinan semua instansi sudah mengumumkan. Kan sudah ada surat BKN yang ditujukan ke PPK,” ungkapnya.

 Baca juga: SKB CPNS 2019 Digelar 1 September hingga 12 Oktober, Siapkan Hal Ini

Dia pun memastikan bahwa tidak akan ada perbedaan keputusan terkait dengan pelamar yang akan melanjutkan ke tahapan SKB. Dia menjamin bahwa data kelulusan pelamar tidak akan berubah.

“Saya kira ga ada yang seperti itu. Karena semua data kita yang pegang. Semua data setelah direkonsiliasi, kita masih ada datanya. Sehingga tidak ada data yang hilang misalnya dari yang lulus menjadi tidak ada ketika daftar ulang. Saya kira tidak ada,” tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement