Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, Batas Waktu Cuma Seminggu

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |15:52 WIB
Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, Batas Waktu Cuma Seminggu
Ilustrasi CPNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk melakukan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). Pengumuman dan daftar ulang dijadwalkan tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

“Harusnya sih mulai tanggal 1 Agustus sudah diumumkan (seleksi lanjutan) di masing-masing instansi. Termasuk daftar ulang SKB,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

 Baca juga: 5 Fakta SKB CPNS 2019 Digelar September, Peserta Wajib Baca Ini

Ditanyakan apakah semua instansi akan mengumumkan secara serentak, Paryono belum dapat memastikannya. Namun BKN sudah mengirimkan surat terkait jadwal tahapan seleksi lanjutan CPNS ke setiap instansi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement