JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberikan beberapa relaksasi dalam hal pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah dengan memberikan restrukturisasi kredit bagi para pelaku usaha dan perusahaan yang mengalami permasalahan pembayaran utang akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya mencatat per 20 Juli 2020 ada sebanyak 6,73 juta debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit ke berbagai perbankan. Total keseluruhan nilai relaksasi pinjaman itu mencapai Rp784,36 triliun.
Baca juga: Penyaluran Kredit Hanya Tumbuh 1% di Juni
"Proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020).
Dia merinci penerima manfaat relaksasi itu terdiri dari 5,38 juta dari sektor pelaku UMKM dan 1,34 juta non UMKM.