Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Restrukturisasi Kredit Capai Rp784,36 Triliun

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |14:15 WIB
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Capai Rp784,36 Triliun
Kepala OJK Wimboh Santoso (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Bos OJK Sebut Suku Bunga Kredit Korporasi Bakal Murah Meriah

"Masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga mencatat adanya pemberian restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK. Sebanyak 4,73 juta perusahaan yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 perusahaan sedang dalam proses persetujuan OJK.

Wimboh menegaskan, OJK memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) ini. “Kami harapkan para pengusaha dan juga sektor keuangan untuk tidak menyianyiakan momentum dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah ini," ujarnya.(adv)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement